Kegiatan Babinsa Koramil 1311-01/BT; Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wita Laksanakan Kegiatan Penertiban Penerapan Protokol Kesehatan Guna Menekan Dan Mencegah Penyebaran Covid 19.

Guna mendisiplinkan penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wita Ponda kembali melaksanakan kegiatan Yustisi penertiban penggunaan masker bagi warga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Bertempat di depan Kantor Kecamatan Wita Ponda Petugas Gabungan yang terdiri dari TNI (Babinsa), Anggota Polsek Wita Ponda,dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Wita Ponda menghentikan setiap pengendara motor maupun mobil yang kedapatan tidak menggunakan masker untuk mencatatkan namanya sebagai bentuk teguran dan peringatan agar di lain waktu tidak terjaring operasi yang sama.
Selain di beri teguran dan peringatan oleh petugas, warga masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker di berikan himbauan dan penjelasan tentang Protokol Kesehatan oleh Babinsa Koramil 1311-01/BT, Serma Yonny Wungow antara lain agar supaya tetap mematuhi aturan pemerintah tentang Protokol Kesehatan guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Wita Ponda.

“Kami sangat berharap kepada masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker yang benar,serta menghimbau agar supaya masing-masing individu untuk meningkatkan kesadaran pribadi tentang perlunya mematuhi protokol Kesehatan Covid 19, sebagai bentuk dukungan terhadap usaha pemerintah daerah dalam memerangi Covid 19,”jelas Serma Yonny Wungow.
Dalam kesempatan ini juga, Anggota Satpol-PP Kecamatan Wita,Bpk Yosep juga menuturkan bahwa kegiatan Yustisi yang dilaksanakan di wilayah kecamatan Wita Ponda sudah sering dilaksanakan sehingga seharusnya Warga Masyarakat sudah mengerti dan memahami pentingnya mematuhi protokol Kesehatan Covid 19.

Tinggalkan komentar