Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan guna mendukung usaha pencegahan dan menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu bentuk kegiatan yang juga merupakan bentuk usaha menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan melaksanakan Himbauan Dan Ajakan kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 diantara nya; Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun di Air mengalir, mengurangi kegiatan keluar rumah apabila tidak terlalu perlu serta membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Pemerintah Kecamatan Wita Ponda bersama Babinsa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Wita Ponda melaksanakn kegiatan himbauan dan ajakan kepada masyarakat di wilayah kecamatan Wita Ponda untuk membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dimana terjadi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi Covid 19 di wilayah kecamatan Wita Ponda.
Babinsa Serma Yonny Wungow, Anggota Koramil 1311-01/BT yang ikut dalam kegiatan ini juga mengungkapkan bahwa,”saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi Covid 19 yang sudah merata di 9 Desa di kecamatan Wita Ponda sehingga menuntut semua pihak untuk perduli, sebab kunci keberhasilan penanganan Covid 19 sangat tergantung pada tingkat kesadaran pribadi masyarakat.”
Selain itu juga edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat harus terus dilakukan agar supaya tingkat pemahaman warga masyarakat tentang Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi dapat di pahami dan dan disikapi dengan bijak.