Babinsa bersama Babinkamtibmas serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Wita Ponda melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 di tempat Acara Pesta pernikahan salah satu Warga Masyarakat di Desa Bumi Harapan.
Kegiatan Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang dilakukan oleh Aparat Gabungan di Kecamatan Wita Ponda pada kegiatan pesta pernikahan warga masyarakat merupakan salah satu bentuk usaha untuk mengatasi penyebaran Covid-19 serta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Morowali yang mewajibkan setiap pelaksanakan Kegiatan Perayaan Pesta dan sejenisnya wajib untuk menjalankan Protokol Kesehatan.Dengan cara humanis dan sopan petugas memberikan himbauan serta pemahaman kepada setiap tamu dan undangan yang datang menghadiri acara pesta pernikahan untuk mematuhi Protokol Kesehatan,seperti menggunakan Masker dan tetap menjaga jarak aman, serta tak lupa di lakukan pengecekan suhu tubuh.
“Kami yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kecamatan Wita Ponda sangat berharap kepada warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan atau acara Pesta dan sejenisnya agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19,hal ini sudah menjadi kewajiban serta keharusan di masa Pandemi Covid 19,”jelas Serma Yonny Wungow.Selain harus menerapkan disiplin protokol Kesehatan pada saat pelaksanaan kegiatan,setiap warga masyarakat yang akan menggelar acara pesta maupun suukuran dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang terlebih dahulu harus membuat surat permohonan serta pemberitahuan kepada pemerintah Kecamatan dan Satgas Covid-19 Kecamatan Wita Ponda,lanjut Serma Yonny Wungow Anggota Babinsa Koramil 1311-01/BT.