Kegiatan Babinsa Koramil 1311-01/BT; Pemerintah Desa Bersama Babinsa Sosialisasikan kegiatan Wajib Lapor Bagi Pemilik Rumah Kost Di Desa Laantula Jaya Kecamatan Wita Ponda.

Guna lebih memaksimalkan pemantauan dan pengawasan terhadap warga baru yang datang dan tinggal di suatu tempat atau wilayah tentunya melibatkan masyarakat untuk dapat melaporkan ke pemerintah setempat apabila ada warga baru yang datang,hal ini yang di kenal dengan tindakan wajib lapor 1X24 jam yang sudah berlaku di setiap daerah terutama di Desa- Desa.

Pemerintah Desa Laantula Jaya bersama Babinsa Serma Yonny Wungow mengumpulkan semua pemilik rumah kost yang berada di wilayah Desa Laantula Jaya dalam rangka berkoordinasi dan mensosialisasikan tindakan wajib lapor terhadap setiap warga baru yang datang menginap di rumah kost guna mencegah dan mengantisipasi kejadian gangguan Kamtibmas bahkan peredaran Narkoba yang akhir- akhir ini meresahkan warga.”Selain untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan fungsi jaring Teritorial Babinsa untuk tindakan temu cepat dan lapor cepat serta deteksi dini dan cegah dini dalam mengantisipasi setiap kejadian di wilayah binaan,”kata Serma Yonny Wungow.

Kewajiban bagi setiap pemilik rumah kost untuk melaporkan setiap orang yang tinggal atau singgah di tempat kostnya sangat membantu pemerintah dalam mengontrol dan memantau setiap orang terutama warga baru,selain itu masih dalam Masa Pandemi Covid 19 pengawasan terhadap warga baru yang tinggal di tempat kost merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.”Bagi pemilik Kost selain wajib melaporkan setiap orang yang tinggal di tempat kost juga wajib untuk menghimbau dan mengawasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Laantula Jaya,”Kata Kepala Desa ,bpk Adiyono.

Tinggalkan komentar