
Pelaksanaan tugas pembinaan Teritorial yang dilaksanakan seorang Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) sangat membutuhkan bantuan serta kerjasama yang baik dengan pemerintah dan Masyarakat di wilayah Binaannya.
Fungsi pembinaan teritorial Babinsa dalam hal deteksi dini, cegah dini,temu cepat dan lapor cepat dapat di laksanakan secara maksimal dengan membentuk jaring Teritorial di wilayah binaan.
Jaring Teritorial Babinsa berasal dari warga masyarakat di desa Binaan yang dapat di percaya serta mengerti dan paham betul dengan fungsinya masing-masing sebagai mata dan telinga serta sumber informasi Babinsa guna meminimalisir kejadian diwilayah dengan memberdayakan setiap komponen masyarakat yang ada di Desa.
Kegiatan pembinaan jaring Teritorial dilaksanakan oleh Babinsa agar tetap terjalin komunikasi yang baik dengan segenap komponen masyarakat sehingga dapat membantu keberhasilan pelaksanaan tugas Pembinaan Teritorial serta dapat melaporkan setiap kejadian di wilayah dengan cepat dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Babinsa Serma Yonny Wungow, pada kegiatan Pembinaan jaring Teritorial di Desa Laantula jaya kecamatan Wita Ponda,mengatakan,” dengan menjadi jaring Teritorial Babinsa, warga masyarakat secara langsung telah membantu Babinsa dalam mencegah dan meminimalisir setiap kejadian di Desa sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan tenteram.”