Penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 menjadi hal yang utama dalam pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan di Pos batas antara Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tepatnya di Desa Salonsa Kecamatan Wita Ponda guna mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid 19.Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri Dinas Perhubungan dan Petugas Kesehatan Puskesmas Laantula jaya tetap melaksanakan tugasnya guna memantau,mencatat/mendata setiap warga baru yang akan masuk ke wilayah kabupaten Morowali serta Warga Masyarakat yang berKTP Morowali namun baru melaksanakan perjalanan keluar daerah Morowali.
Selain memantau dan mendata setiap warga masyarakat yang masuk melalui Pos Covid-19 diDesa Salonsa, Petugas gabungan juga tidak bosan-bosannya untuk selalu mengingat kan serta mensosialisasika tentang 3M, yaitu; memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,dan menjaga jarak aman.Serma Yonny Wungow yang juga ikut tergabung melaksanakan tugas Pemantauan dan pengawasan di Pos Covid 19 Desa Salonsa Kecamatan Wita, mengatakan, “Sebagian warga masyarakat yang melalui pemeriksaan di Pos Covid 19 Desa Salonsa tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapidtes maupun Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dari fasilitas kesehatan sehingg tugas kami untuk selalu memberikan edukasi dan sosialisasi agar supaya menjalankan protokol kesehatan, terutama setelah tibah di tempat tujuan di wilayah Kabupaten Morowali agar melaksanakan Isolasi mandiri selama 14 hari dan akan dilakukan pemantauan oleh relowan Covid 19 Kecamatan maupun Desa.”
Secara umum sampai saat ini usaha untuk menekan penyebaran dan penularan Covid 19,dengan menempatkan Pos di Perbatasan antara Kabupaten Morowali dan Morowali Utara cukup berdapak positif namun masih sangat bergantung pada tingkat kesadaran masing-masing individu dalam menerapkan disiplin protokol Kesehatan Covid 19.