Mengantisipasi penyebaran terhadap Virus Corona yang belakangan ini terjadi penambahan kasus terkonfirmasi Covid 19 di wilayah Sulawesi Tengah,Pos pemantauan dan pengawasan Covid 19 di Perbatasan antara Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tepatnya di Desa Salonsa Kecamatan Wita Ponda memperketat pemeriksaan terhadap orang yang akan masuk ke wilayah kabupaten Morowali atau Warga Morowali yang selesai melaksanakan perjalanan ke luar Morowali.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat keterangan Rapidtes bagi warga masyarakat yang melintas antar kabupaten dalam Provinsi Sulawesi tengah dan pemeriksaan surat keterangan PCR Swab bagi warga yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi tengah,hal ini mengacu pada Instruksi Gubernur Sulawesi tengah serta dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Morowali.
Babinsa Serda Marianto Dadi yang juga tergabung dalam Tim gabungan yang bertugas di Pos Covid 19 Desa Salonsa, mengungkapkan bahwa sampai saat ini petugas di Pos masih mendapati warga yang akan masuk wilayah Kabupaten Morowali tanpa dilengkapi dengan Surat Rapidtes sehingga untuk mengatasinya Petugas mengarahkan untuk kembali melaksanakan pemeriksaan Rapidtes di Daerah asalnya,namun yang menjadi kendala di Pos Covid 19 Desa Salonsa, warga yang diarahkan untuk membuat Rapidtes bukannya kembali namun berusaha mencari celah dan berusaha menghindari pemeriksaan.
“Kami sangat berharap kepada warga masyarakat yang melintas di Pos Covid 19 Desa Salonsa,kiranya dapat memeriksakan diri serta melewati pendataan oleh petugas Kesehatan untuk selanjutnya akan dikirim ke Sargas Covid di Desa tempat tujuan yang bersangkutan”jelas Serda Marianto Dadi