Petugas gabungan yang terdiri dari Babinsa, Babinkantibmas dan Pemerintah Desa Bahomante serta anggota Polsek Bungku Tengah laksanakan Razia miras (minuman keras) jenis “Cap tikus”,yang semakin meresahkan warga sekitar Dusun 5 Desa Bahomante.Dalam razia yang dilakukan semalam petugas gabungan menyita barang bukti 69 kantong miras jenis Cap tikus yang sudah siap dijual serta mengamankan dua orang wanita yang merupakan penjual miras jenis cap tikus.

Babinsa Bahomante Serda Alisan mengatakan bahwa kegiatan razia miras ini di laksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran miras diwilayah Dusun 5 Desa Bahomante yang juga sering memicu terjadinya perkelahian antar warga terutama anak-anak muda yang sudah mabuk.
Kedua oknum warga penjual miras tersebut di bawa ke kantor Desa Bahomante beserta barang buktinya,kemudian diberikan pembinaan oleh Pemerintah Desa serta keduanya wajib menanda tangani surat pernyataan dan berjanji tdk akan menjual miras lagi,serta apabila ditemukan menjual miras lagi maka akan di serahkan ke Pihak Kepolisan untuk di proses hukum.
Kami akan terus berkoordinasi dengan Aparat keamanan baik TNI (Babinsa) dan Babinkamtibmas guna terus menggiatkan patroli ataupun razia terhadap Miras serta kegiatan yang meresahkan warga guna menciptakan situyyang aman dan tertib di Wilayah Desa Bahomante”,jelas Kades Bahomante.