Penyakit sosial yang kerap timbul di kalangan warga masyarakat terutama generasi muda yang memiliki kebiasaan mengkonsumsi minuman keras (Miras) sejenis “Cap Tikus” berdampak pada terjadinya perkelahian antar sesama warga.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Larobenu Kec.Bungku Barat,terjadi perkelahian anak muda yang diakibatkan pengaruh minuman keras sehingga mengganggu warga sekitar, Babinsa Bersama Pemerintah Desa Larobenu segera bertindak dan mengamankan beberapa orang pemuda yang kedapatan sedang pesta miras sebagai pemicu perkelahian.

Setelah mengamankan beberapa pemuda di Desa Larobenu,Babinsa Berkordinasi dengan Anggota Polsek Bungku Barat bersama pemerintah Desa Umpanga melakukan penggerebekan serta menyita minuman keras sejenis Captikus di warung warga masyarakat Desa Umpanga selanjutnya diserahkan ke Polsek Bungku Barat sebagai barang bukti.

Babinsa Koptu Irfan pada kesempatan ini menyampaikan kepada warga masyarakat yang menjual minuman keras jenis Captikus untuk tidak lagi menjual karena sangat beresiko menimbulkan gangguan kamtibmas serta meresahkan warga sekitar, Koptu Irfan juga menghimbau agar masyarakat juga dapat membantu Babinsa dan pemerintah desa serta Aparat Kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan ada yang menjual miras.