Penerapan New Normal di wilayah Kab.Morowali berpedoman pada Peraturan Bupati Morowali No.25 Thn 2020, yang mengatur tentang Penerapan Disiplin Protokoler Covid 19.
Pemerintah Kec.Wita Ponda bersama Babinsa dan petugas yang ada di Pos Covid 19 Desa Salonsa Kec.Wita Ponda memasang Baliho tentang Penerapan New Normal yang akan menjadi panduan dalam menerapkan disiplin Protokoler Covid 19 dimana jelas diatur dalam Perbub Morowali No.25 yaitu; keharusan menggunaan masker,disiplin jaga jarak dan cuci tangan di air yang mengalir. Hal ini tentunya harus dilaksanakan setiap warga masyarakat, Instansi/Kantor pemerintah maupun swasta serta pengelola tempat publik.
Melalui Perbub Morowali No.25 Thn 2020 bagi setiap orang maupun Instansi dan pengelola sarana publik yang melanggar atau tidak melaksanakan aturan Protokoler Covid 19 akan dikenakan Sangsi Sosial ataupun Denda,hal ini hendaknya menjadi perhatian serta peringatan buat kita semua agar mau berdisiplin dalam masa Pandemi Covid 19,tegas Camat Wita Ponda Bpk Nasron S.Sos disela kegiatan pemasangan Baliho.Menurut Serma Yonny Wungow,dalam kegiatan Pemantauan di Pos Covid 19 Desa Salonsa,himbauan bahkan teguran bagi warga yang akan masuk ke Morowali yang tidak mematuhi Protokoler Covid 19 sudah sering dilakukan namun tingkat kesadaran masyarakat memang masih sangat rendah sehingga dengan adanya Perbub Morowali ini tentunya akan lebih jelas sangsinya bagi yang melanggar.
Kami yang bertugas di Pos Covid 19 Desa Salonsa Kec.Wita Ponda tidak segan-segan untuk memberikan teguran bahkan sangsi sosial kepada warga yang tidak mentaati protokol Covid 19, tentunya dengan pertimbangan situasi dan kondisi di lapangan,sehingga tidak menimbulkan salah paham dengan tetap bersikap sopan dan santun dalam menegakkan aturan,lanjut Serma Yonny Wungow.Sangat diharapkan kepada semua pihak untuk dapat menjalankan disiplin Protokoler Covid 19 di era New Normal ini, sehingga tujuan kita untuk mencegah Penularan Covid 19 di wilayah Kab.Morowali dapat terlaksana dengan baik.