Pemerintah Desa Larobenu Kec.Bungku Barat bersama Babinsa dan Babinkamtibmas serta Seluruh Perangkat desa,melaksanakan rapat membahas tentang penetapan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) yang nantinya akan di sampaikan ke Dinas sosial melalui Aplikasi dari Kemensos.

Camat Bungku Barat Bpk Jalaludin Ismail SH yang turut hadir dalam rapat ini, menjelaskan bahwa DTKS ini nantinya akan menjadi Data dasar yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahan.
Dalam rapat ini juga dibahas tentang perayaan hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, yang masih menunggu keputusan dari Kementrian agama Kab.Morowali.
Menurut Camat Bungku Barat,pelaksanaan Shalat Idul Adha apabila akan diadakan baik di Mesjid maupun di lapangan terbuka tetap harus mengacu pada Protokol Covid 19 sebab masa Pandemi Covid 19 belum berakhir.

Babinsa Larobenu Koptu Irfan pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa penerapan disiplin Protokol Covid 19 masih sangat minim dimana masyarakat masih banyak warga yang belum menyadari bahkan lalai dalam mejalankan Protokol Covid 19 seperti penggunaan masker dan jaga jarak,sehingga sangat dibutuhkan keseriusan semua pihak baik yang tergabung dalam Relawan Covid 19 di Desa maupun seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan sehingga dapat mencegah penularan Virus Covid 19 .